Jumat, 23 Mei 2014

K-Link Bersistem Syariah

Dari sekian banyak perusahaan MLM di Indonesia hanya sedikit sekali yang telah mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI. Hal ini membuktikan bahwa MUI tidak sembarangan dalam memberikan sertifikasi ini, tapi telah melalui pengkajian dan penelitian secara menyeluruh mulai dara produk yang halal, pembagian usaha, serta lingkungan usaha.
Selain mendapat sertifikasi syariah, k-link juga tetap mendapat pengawasan dan bimbingan dari MUI tentang berbisnis syariah sehingga MUI membentuk Dewan pengawas syariah yang terdiri dari orang-orang yang kompeten dalam bisnis syariah.Salah satu anggota dewan pengawas syariah K-Link adalah Ustadz HM. Sofwan Jauhari          
Dari sekian banyak perusahaan MLM di Indonesia hanya sedikit sekali yang telah mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI. Hal ini membuktikan bahwa MUI tidak sembarangan dalam memberikan sertifikasi ini, tapi telah melalui pengkajian dan penelitian secara menyeluruh mulai dara produk yang halal, pembagian usaha, serta lingkungan usaha.
Selain mendapat sertifikasi syariah, k-link juga tetap mendapat pengawasan dan bimbingan dari MUI tentang berbisnis syariah sehingga MUI membentuk Dewan pengawas syariah yang terdiri dari orang-orang yang kompeten dalam bisnis syariah.Salah satu anggota dewan pengawas syariah K-Link adalah Ustadz HM. Sofwan Jauhari
  Ustadz HM. Sofwan Jauhari adalah Dosen dan Pembantu Ketua (Puket) Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Al-Hikmah. Meraih gelar S1 Syariah dari Universitas Imam Muhammad, Riyadh, dan mendapatkan gelar Master dalam bidang Ekonomi Islam dari Universitas Muhammadiyah, Jakarta. Saat ini tercatat sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN MUI          

Berikut ini beberapa tulisan beliau tentang MLM syariah K-Link

MLM Dalam Pandangan Syariah Islam

Saat ini, ekonomi dan bisnis syariah telah diakui keberadaannya sebagai ekonomi alternatif menggantikan sistem ekonomi sosialis dan kapitalis. Perbankan syariah, asuransi dan pasar modal syariah telah berkembang pesat dan diterima oleh dunia. Selengkapnya...

MLM SYARIAH dan MLM KONVENSIONAL? Beda!

Diantara pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya sebagai anggota DPS sebuah perusahaan MLM Syariah adalah dimanakah letak perbedaan MLM Syariah dengan MLM konvensional? Dimanakah letak ke-syariah-an K-Link Indonesia sebagai perusahaan MLM? Selengkapnya...

Pro-Kontra Seputar Bisnis MLM

Suatu hari saya diundang menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Medan. Seminar bertema Mengurai Kontroversi Bisnis MLM itu kemudian secara alami membagi pembicara dalam dua kelompok. Yang pertama, pembicara yang pro terhadap MLM dan kedua yang kontra. Kelompok pertama berpendapat bahwa Selengkapnya....

Fatwa MUI Mengenai MLM

Sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM) sedang menjadi sorotan sebagai salah satu pemutar roda ekonomi di Indonesia. Bicara tentang network marketing, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah mengeluarkan fatwa Selengkapnya...

Menjawab Keraguan Tentang MLM

Setidaknya sejak tahun 1990-an bisnis MLM telah berkembang di Indonesia. Diperkirakan saat ini di Indonesia terdapat sekitar 600 MLM, dan saat tulisan ini saya buat, ada 62 MLM yang resmi menjadi anggota APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) Selengkapnya...

Apakah (bisnis) Anda Muslim ?

Tulisan ini saya tujukan untuk menyambung artikel pada edisi sebelumnya, tentang keraguan seputar MLM. Ada pertanyaan yang sering diajukan oleh para mitra K-LINK.Selengkapnya...

Etika Dalam Berbisnis

Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi etika, bahkan salah satu misi utama Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT adalah untuk menyempurnakan akhlak. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi, Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak yang mulia” (hadits no. 20782).Selengkapnya...

Fatwa MUI mengenai MLM edisi lengkap

Saat ini bisnis syariah telah berkembang pesat; bisnis syariah telah menjadi bahan kajian, penelitian, seminar dan bahkan telah terbentuk beberapa institusi bisnis syariah baik yang bergerak dalam sektor keuangan atau yang sering disebut dengan LKS (Lembaga Keuangan Syariah)Selanjutnya...

Tiga Alasan Mengapa MLM diharamkan

MLM adalah sebuah industry yang sudah cukup lama berkembang di Indonesia, setidaknya pada era 1990-an di Indonesia sudah ada beberapa perusahaan MLM. Dan pada tahun 2009 DSN MUI telah mengelurakan fatwa tentang MLM Syariah. Selanjutnya...

MLM Dalam Pandangan Syariah Islam. (versi lengkap)

Artikel ini bersifat ilmiah-akademis, yg pada awalnya saya tulis sebagai artikel ilmiah dan sudah diterbitkan di Jurnal Ilmiah KORDINAT terbitan Kordinator Pertguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTAIS) Wilayah DKI Jakarta. Ringkasan artikel ini Selengkapnya....

TELAH DIBUKA KONSULTASI SYARIAH KHUSUS BAGI MEMBER K-LINK

Setiap hari Rabu (jam 10.00 s/d 18.00), K-LINK Tower Lt. 8. Bersama : HM. Sofwan Jauhari Lc, M.Ag. (Dewan Pengawas Syariah K-LINK). Atau via SMS : 0856-9327-2255 / e-mail : sofwanjauhari[at]gmail.com / Facebook : Muh Sofwan Jauhari
ATAU KUNJUNGI ALAMAT INI   http://www.k-link.co.id/show_news.php?uid=9
                                                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar